Presiden ubah status kepangkatan pemimpin Kopasgat TNI dari jenderal bintang dua menjadi bintang tiga. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam perpres itu, Prabowo menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI london weather Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang 3.
Selengkapnya baca royal canadian mounted police di:
Follow WA Channel giulio pellizzari
Follow our Official TikTok
Follow our Official Twitter
Like our Official Facebook
Follow our Official Instagram
Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
#iNews #inewsprime
